Mantan Kepala Sekolah Dipenjara 2 Tahun, JPU Naik Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Jumat (22/6/2012), sudah menempuh banding
Editor:
Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe, Jumat (22/6/2012), sudah menempuh banding keputusan Hakim PN Lhokseumawe tentang kasus korupsi dana RSBI. Sebab hakim menghukum Zulkifli, mantan Kepala SMPN 1 Lhokseumawe, dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, pada 18 Juni lalu. “Kasi Pidsus Syahril SH mengaku telah menyatakan banding ke PN Jumat," katanya.
Menurut JPU, dia sebelumnya menuntut Zulkifli empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, Hakim berpandangan lain memvonis Zulkifli hanya dua tahun dengan denda Rp 50 juta. Vonis itu terlalu rendah, kata Syahril.
Padahal, Zulkifli benar-benar secara hukum terbukti melangkahi Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Akibat perlakuannya Negara rugi sebanyak Rp 680 juta lebih.