Drajad Wibowo: KPP Bukan Panitia Pembangunan Masjid
Negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat melalui perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Drajad Wibowo, tidak setuju terkait rencana KPK yang akan melakukan penggalangan dana, meminta bantuan masyarakat. Rencana ini, terkait untuk merealisasikan pembangunan gedung KPK yang baru.
Drajad menegaskan, dirinya termasuk yang tidak akan menyumbang. "Tidak, saya tidak akan ikut menyumbang. Karena saya melihat penggalangan dana tersebut inkonstitusional. KPK itu lembaga negara," Drajad mengingatkan, Minggu (24/6/2012).
KPK, tegas Drajad, tidak punya kewenangan menggalang dana. Negara hanya bisa memungut atau menggalang dana dari masyarakat melalui perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Baik pajak maupun PNBP, kata Drajad lagi, harus ada UU sebagai dasar hukumnya.
"Penggalangan dana KPK itu tidak ada dasar hukumnya, tidak sah, dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang perpajakan atau PNBP. KPK sebagai penegak hukum tidak boleh mengemukakan sebuah wacana yang melanggar peraturan perundangan-undangan. KPK bukan panitia pembangunan mesjid atau kegiatan mahasiswa atau LSM," tandasnya.
"Jadi soal gedung, ya usahakanlah meyakinkan Komisi III dan Banggar DPR, bahwa itu memang diperlukan. DPR saja tidak mudah membangun gedung baru koq. Bukan hanya KPK," ujar Drajad.
Sebelumnya,Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa KPK merasa perlu gedung baru yang sesuai dengan kapasitas dan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Dana yang diajukan KPK sebesar Rp 61 miliar. Namun, hingga kini, pengajuan itu masih diberi tanda bintang oleh Komisi III DPR.
Sementara diketahui, tanda bintang biasanya diberikan karena ada suatu masalah, sehingga tidak bisa diajukan ke tingkat lebih tinggi yaitu ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Padahal, ungkap Bambang, pihaknya sudah mendapat informasi dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum mengenai persetujuan luasnya gedung. Sementara itu, Menpan juga setuju mengenai sumber daya, serta Menkeu yang telah setuju mengenai sumber dananya.