Kamis, 28 Agustus 2025

Nasabah Century Solo Sambut Gembira Putusan MA

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Bank Century (Bank Mutiara) Cabang Solo membayar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Nasabah Century Solo Sambut Gembira Putusan MA
Dok
Nasabah Bank Century Solo Sambut Outusan MA

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan

TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Bank Century (Bank Mutiara) Cabang Solo membayar seluruh uang nasabahnya sebesar Rp 35 miliar disambut gembira. Para nasabah berharap uang tabungan itu dikembalikan seluruhnya berikut bunga. Namun, mereka masih diselimuti kekhawatiran mengenai prosedur pengembalian uang tersebut.

Satu diantaranya adalah Adji Chandra. Saat dihubungi lewat ponsel pribadinya, ia mengaku belum tahu mengenai kabar putusan MA tersebut. “Apa iya. Saya kok malah baru dengar (putusan MA). Jika memang benar, saya berharap seluruh uang kembali berikut bunganya,” katanya Senin (25/6). Adji adalah satu dari 27 nasabah yang akan mendapatkan kembali tabungannya. Adji sendiri memiliki simpanan di bank tersebut sebanyak Rp 1,232 miliar.

Pria paruh baya ini mengaku lega atas putusan MA tersebut. Apalagi ia dan nasabah lain sudah hampir putus asa menunggu selama dua tahun pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dimana pada 13 Desember 2010 lalu PN Solo mengabulkan gugatan perdata 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century. Saat itu, hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun Century akhirnya melakukan banding ke Kejati Jateng hingga kasasi di MA, dan akhirnya tetap dinyatakan bersalah. “Dulu kami sudah dikatakan menang, tapi masih saja ribet urusannya. Saya takut pasca putusan MA ini juga begitu. Sebab bagaimana prosedur pengembaliannya apa juga sudah jelas,” katanya lagi. Ia pun pesimis seluruh uang nasabah akan dikembalikan dalam waktu cepat. Apalagi yang kembali sesuai dengan angka yang tertera dalam tabungan.

“Saat ini Century sudah berganti nama dan menjadi milik pemerintah, berarti yang bayar nanti pemerintah juga. Itu yang saat ini masih membuat saya bingung,” kata Adji lagi. Pasca putusan MA itu, masih banyak nasabah lain yang belum tahu kabar tersebut. Sehingga, langkah apa yang akan diambil selanjutnya, masih akan dibicarakan dengan nasabah

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan