ICW Laporkan Sembilan Parpol ke KIP
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sembilan partai politik (parpol) ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sembilan partai politik (parpol) ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Sembilan parpol dilaporkan karena tidak merespons pengajuan ICW tentang laporan keuangan parpol.
"Laporan keuangan partai politik sangat tertutup," ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Apung Widadi, dalam siaran pers yang diberikan kepada wartawan di Gedung ITC, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2012).
Sembilan partai yang dimaksud ICW adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dari sembilan partai, PKS, Hanura, dan Gerindra menurut Apung telah memberikan respons yang baik. Meski begitu, respons yang diberikan ketiga partai itu belum sesuai yang diharapkan.
Berdasarkan pasal 15 huruf (b) UU KIP, parpol wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatan parpol.
Permintaan informasi ini sesuai pasal 39 ayat (3) UU 2/2011 tentang Parpol, yang menyebutkan bahwa parpol wajib membuat laporan keuangan dan terbuka untuk diketahui masyarakat, seperti diatur dalam pasal 38. (*)
BACA JUGA
- Begini Cara Pendanaan Terorisme di Indonesia
- KPK Kembali Periksa Tersangka Warga Malaysia
- KPK Kembali Periksa Pegawai PT Adhi Karya
- Fokker Jatuh karena Mesin Mati