17 PNS Pemkot Yogya Terlibat Perselingkuhan
Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbukti melakukan pelanggaran berat
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Yogya / Rina Eviana
TRIBUNNEWS.COM YOGYA, – Sebanyak 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin pegawai. Yang memprihatinkan dari kasus pelanggaran berat tersebut, 8 PNS terbukti melakukan tindakan amoral berupa perselingkuhan.
Dua PNS yang melakukan perselingkuhan diantaranya sudah dikenai sanksi berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan lantaran kasus perselingkuhan. “Mereka terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS,” jelas Inspektur Inspektorat Kota Yogyakarta, Wahyu Widayat usai Gelar Pengawasan Daerah di Balaikota, Rabu (27/6/2012).
Sisanya enam PNS yang melakukan tindak asusila perselingkuhan dan perceraian diam-diam, sedang dalam proses pemberian sanksi atas tindakan pelanggaran berat yang dilakukan PNS. Menurut Wahyu pasca pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi dilakukan oleh atasan tempat PNS tersebut bekerja. “Atasan melibatkan BKD, Inspektorat dan pejabat lain yang ditunjuk untuk menjatuhkan sanksi,” jelasnya.
Menurut dia, 17 PNS yang melakukan pelanggaran berat tersebut, terancam lima sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hukuman tersebut berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan jabatan setingkat lebih rendah, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri PNS dan pemberhentian tidak hormat. PNS yang terancam sanksi berat tersebut merupakan hasil pengawasan Inspektorat sepanjang 2011 kemarin.
Sesuai Pasal 14 PP 45 tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, disebutkan, PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya tanpa ikatan perkawinan yang sah. PNS yang akan bercerai juga wajib meminta izin kepada atasan dan melakukan pelaporan disertai alasan yang jelas.
Namun sayangnya, Wahyu enggan menjelaskan secara rinci apakah kasus perselingkuhan dilakukan sesama PNS atau PNS dengan non PNS. “Prosesnya tidak waton. Informasi ditelusuri dengan saksi-saksi yang ada di instansi tempat yang bersangkutan bekerja serta ada fakta-faktanya,” jelas dia.
Selain tindak asusila, Inspektorat juga memberikan sanksi 7 PNS yang melakukan tindakan indisipliner
Terkait Berita Regional :
- Masih Terdeteksi 81 Hotspot di Riau
- Polisi Temukan Bom Molotov di Mess Kejari Nunukan
- Waspada Tawaran Investasi Bodong Berkedok Koperasi
- 150 Anak-anak Sunatan Massal Gratis di RS Haji Darjad
- Hari Berkabung Daerah Kalbar Kibar Bendera Setengah Tiang
- Sobirin Tewas Diseruduk Truk
- Mess Kejari Nunukan Nyaris Dibakar OTK