Bunuh Abdul Sofi, Yusuf dan Sodikin Divonis Seumur Hidup
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel
Editor:
Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, madrosid
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Sofi warga Dusun Nusapati Kecamatan Sui Pinyuh masing-masing Yusuf dan Sodikin.
Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ananto yang juga menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.
Sepanjang persidangan, terdakwa Yusuf duduk di bangku terdakwa tampak menundukkan kepala mendengarkan kronoligis proses pembunuhan yang dilakukanya bersama Dodikin terhadap Abdul Sofi.
"Berdasarkan bukti-bukti yang pemberatan kedua terdakwa, maka terdakwa divonis hukuman seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Gabriel mengakhiri persidangan, Rabu (27/6/2012).
Baca juga:
- 426 Botol Miras Disita dari Toko Kelontong
- Polisi Temukan Bom Molotov di Mess Kejari Nunukan
- 150 Anak-anak Sunatan Massal Gratis di RS Haji Darjad