Selasa, 19 Agustus 2025

Bunuh Abdul Sofi, Yusuf dan Sodikin Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Bunuh Abdul Sofi, Yusuf dan Sodikin Divonis Seumur Hidup
(Tribun Pontianak/Madrosid)
idang yang dilakukan terhadap dua terdakwa pembunuhan di Kabupaten Pontianak, Rabu (27/6/2012)

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, madrosid

TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah Kalimantan Barat yang dipimpin Hakim Ketua Gabriel akhirnya menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Sofi warga Dusun Nusapati Kecamatan Sui Pinyuh masing-masing Yusuf dan Sodikin.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan sebelumnya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Ananto yang juga menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup.

Sepanjang persidangan, terdakwa Yusuf duduk di bangku terdakwa tampak menundukkan kepala mendengarkan kronoligis proses pembunuhan yang dilakukanya bersama Dodikin terhadap Abdul Sofi.

"Berdasarkan bukti-bukti yang pemberatan kedua terdakwa, maka terdakwa divonis hukuman seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Gabriel mengakhiri persidangan, Rabu (27/6/2012).

Baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan