Ini Alasan Zainal Melaporkan Depe ke Polda Metro
Muhamad Zainal Arifin, pelapor kasus tindak pidana perlindungan konsumen dalam film "Mr Bean Kesurupan Depe" yang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Zainal Arifin, pelapor kasus tindak pidana perlindungan konsumen dalam film "Mr Bean Kesurupan Depe" yang menyeret nama Depe dan seorang produser ke Polda Metro Jaya angkat bicara soal alasan dirinya membuat laporan ke Polda Metro beberapa waktu lalu.
"Saya ini penggemar Mr Bean, itu alasan saya mengapa sangat tertarik menonton film itu. Jadi pas saya tahu ada promosi film yang mendatangkan Mr Bean dan Depe beradu akting dengan Mr Bean, saya ingin nonton," papar Zainal saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/6/2012).
Zainal mengaku mengikuti dan menonton semua film yang diperankan oleh Mr Bean, salah satunya Mr Bean Holiday. Dikatakan Zainal ia menyukai Mr Bean karena sosoknya yang lucu, unik, dan tekstur badannya dapat menyampaikan pesan tanpa ada pengucapan.
Lebih lanjut, saat ditanya mengapa ikut serta melaporkan Depe padahal dalam Undang-undang perlindungan konsumen yang bisa dikenakan pasal ialah pelaku usaha.
"Produsernya itu terlapor pertama, sementara Depe terlapor kedua. Saya turut serta melaporkan Depe terkait keikutsertaanya mengatakan dirinya mengakui beradu akting dengan Mr Bean."
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Muhamad Zainal Arifin melaporkan Depe dan pihak produser, KK Dheeraj ke Polda Metro, Senin (11/6/2012) pukul 16.00 WIB dengan nomor laporan LP/1993/VI/2012/PMJ/ Ditreskrimsus.
Dalam laporannya, pelapor merasa dirugikan moril dan meteriil sebesar Rp 35.000 (harga tiket di cineplex XXI Kalibata Mall Jaksel), lantaran saat kejadian, 8 Juni 2012 pelapor menonton film yang dibintangi oleh Depe dan artis luar negeri Rowan Atkinson.
Namun ketika film diputar sampai selesai, artis luar negeri Rowan sama sekali tidak ada. Yang ada malah seorang laki-laki yang mirip dengan Rowan.
Sedangkan pelapor tertarik menonton karena produser dan Depe menginformasikan ke media jika Depe beradu akting dengan Rowan.
Sebagai barang bukti pelapor menyertakan tiket XXI dan print out terkait pemberitaan adu akting Depe dengan Rowan di sebuah media online.
Atas laporan itu, baik Depe maupun produser dikenakan pasal 8 (1) huruf F jo pasal 62 (1) jo pasal 9 ayat 1 huruf f jo pasal 378 KUHP jo pasal 380 (1) KUHP terkait tindak pidana perlindungan konsumen.
KLIK JUGA: