Minggu, 24 Agustus 2025

Pecat 2 Pejabat BUMN, Dahlan Iskan Digugat ke PTUN

Dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pecat 2 Pejabat BUMN, Dahlan Iskan Digugat ke PTUN
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang Direksi PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Purnama Sembiring Meliala, dan Setudju Dangkeng, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan.

Kuasa hukum penggugat, Tri Harnowo, mengatakan, kliennya melakukan gugatan karena Surat Keputusan (SK) Nomor 203/MBU/2012 tanggal 25 Mei 2012, yang memberhentikan Purnama sebagai Direktur Utama, Edy Cahyono sebagai Direktur Keuangan dan Personalia, Ajatiman sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan, dan Setudju Dangkeng sebagai Direktur Operasi dan Pemasaran, tidak diberikan alasan pemberhentian, serta tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

"Itu bertentangan dengan UUD, peraturan perundangan-undangan, asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan tidak didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tri, kepada wartawan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (28/6/2012).

Tri menuturkan, pihaknya sudah meminta penjelasaan kepada Menteri BUMN, terkait pemecataan ini. Namun, hingga kini tidak diberikan penjelasan.

"Minggu lalu sudah kami mintai penjelasan, namun tidak ditanggapi. Karena itu kita ajukan ke Pengadilan," ujarnya.

Dikatakan Tri, dalam SK yang dikeluarkan Menteri BUMN diduga dipalsukan. Pasalnya, SK yang biasa memakai kop surat resmi dan logo garuda, tidak ada di SK tersebut.

Namun begitu, SK yang diduga dipalsukan ini, tidak dimasukkan ke dalam berkas gugatan.

"Mungkin ada suatu perubahan mekanisme dari penetapan SK," bebernya.

Lebih jauh, Tri menuturkan, kliennya juga akan menuntut Menteri BUMN ke Pengadilan Negeri, atas kerugian yang disebabkan karena pemecatan itu. "Ganti rugi materil dan non materil, ketika ia kehilangan pendapatan," jelasnya.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan