Mantan Petinggi Menkes Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy divonis dua tahun
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Selain itu, ia juga divonis denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menyatakan Mulya terbukti melakukan korupsi sebagaimana pada dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2012).
Sebelumnya, hakim menyatakan Mulya Hasjmy tidak terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum, sehingga majelis membebaskan terdakwa dari dakwaan primer.
Terdakwa, sambung hakim, telah membuat surat kepada ketua panitia pengadaan barang dan jasa tahun 2005, Hasnawati yang isinya memerintahkan pengadaan barang yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Pada hari yang sama saksi Hasnawati membuat penawaran harga yang sama ditujukan kepada Indofarma tanggal 22 November 2005 yang isinya perihal pengadaan alat kesehatan untuk bencana sebanyak 21 item yang diinginkan," papar hakim Made Hendra.
Selanjutnya pada 24 November, Indofarma membuat surat penawaran, Hasnawati membuat HPS (harga penawaran sementara).
Sebagai acuan tanggal 28 November, Hasnawati menyampaikan hasilnya kepada terdakwa. Sehari setelahnya terdakwa langsung menerbitkan surat penunjukkan langsung PT Indofarma sebagai pelaksana pengadaan alat kesehatan.
"Terjadilah penunjukan langsung oleh terdakwa yang dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan PT Indofarma dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,2 miliar. Karena perbuatan ini dilakukan terdakwa secara bersama-sama secara sadar dan erat, dengan demikian pasal 55 ayat 1 KUHP telah terpenuhi," ujarnya.
Dalam vonis tersebut hakim menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringkankan.
Adapun yang hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Sementara yang meringankan terdakwa berlaku sopan, terdakwa memperoleh penghargaan satya lencana kebaktian sosial, terdakwa memperoleh penghargaan atas peran sertanya dalam penaggulanagan kesehatan di tempat bencana tsunami di Aceh dan Sumut.
Terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor, Mulya menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan penasihat hukum terdakwa yang juga mengajukan akan pikir-pikir selama sepekan.
KLI JUGA: