Kasus Asmara Gay Mujianto Disidang 11 Juli 2012
Makanya itu kami tidak ingin ada kekecewaan dalam melaksanakan persidangan Mujianto
TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK- Tersangka percobaan pembunuhan berantai, Mujianto (24) warga desa Jatikapur kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri akan disidangkan Pengadilan Negeri Nganjuk pada 11 Juli 2012.
Ini setelah Majelis Hakim kasus percobaan pembunuhan dengan korban 23 orang dimana 5 diantaranya meninggal dunia telah ditetapkan.
Wakil Ketua PN Nganjuk yang juga Ketua Majelis Hakim kasus Mujianto, Pujo Saksono SH MH mengatakan, penetapan jadwal sidang pada 11 Juli 2012 sudah melalui perhitungan dan porsiapan matang.
Karena bagaimanapun meski kasus percobaan pembunuhan oleh Mujianto tergolong kasus biasa tetapi kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat luas.
"Makanya itu kami tidak ingin ada kekecewaan dalam melaksanakan persidangan Mujianto nanti sehingga persiapanya harus baik," kata Pujo Saksono di PN Nganjuk, Senin (2/7/2012).
Memang, diakui Pujo Saksono, persidangan kasus percobaan pembunuhan berlatar belakang asmara sesama jenis (gay) tersebut baru pertama kali dilakukan di Nganjuk. Oleh karena itu persidangan tersebut yang kemungkinan besar akan banyak dihadiri anggota komunitas gay di Nganjuk ataupun daerah lain akan menyita perhatian masyarakat.
Bahkan, dengan akan dihadirkanya sejumlah saksi dari kalangan kaum Gay dipastikan juga akan menkadi daya tarik tersendiri.
"Akan tetapi, dalam sidang perdana pada 11 Juli 2012 nanti agendanya hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mujianto saja, sedangkan untuk para saksi akan dihadirkan pada agenda sidang berukutnya," tutur Pujo Saksono.