Kelab Malam 'New Zone' Medan Jadi Sarang Narkoba, Pegawai hingga Manajer jadi Tersangka
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keempatnya mulai dari pegawai hingga manajer di kelab malam itu.
Ringkasan Berita:
- Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait dugaan peredaran narkoba di kelab malam New Zone Medan.
- Manajemen kelab diduga terlibat membiarkan transaksi narkoba berlangsung demi keuntungan operasional tempat hiburan malam tersebut.
- Polisi turut menyita aset kendaraan dan memburu dua tersangka lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kelab malam New Zone Medan, Sumatera Utara yang diduga jadi sarang peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keempatnya mulai dari pegawai hingga manajer di kelab malam itu.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Keempat tersangka itu yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
Kemudian tersangka lainnya yakni Anthony Wijaya alias Aan yang merupakan manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba guna mendapatkan keuntungan.
“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” tuturnya.
Selain itu, terdapat dua orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini keduanya masih buron.
Mereka adalah Eddy alias Awi (pengendali) dan Ape (penyedia barang narkoba) yang saat ini tengah dalam pengejaran untuk kepentingan pengungkapan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setelah didalami adanya dugaan TPPU kemudian Tim Gabungan melakukan penyitaan terhadap Aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut. Aset yang disita berupa tiga Unit kendaraan roda 4 dan empat Unit kendaraan roda 2,” sebutnya.
Untuk informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggerebek kelab malam yang dijadikan sarang peredaran narkoba.
Baca juga: Kasus Sarang Narkoba di Kelab Malam B-Fashion Jakbar, Bareskrim Tangkap Polisi yang Terlibat
Kali ini, penggerebekan dilakukan di tempat hiburan malam (THM) bernama New Zone di Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 03.25 WIB.
"Sejumlah barang bukti narkoba ditemukan di Tempat Kejadian Perkara," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu.
Selain itu, Eko mengatakan pihaknya juga mengamankan 34 orang saat melakukan penggerebekan di kelab malam tersebut termasuk pengunjung yang masih anak di bawah umur.
"Sebanyak 34 orang diamankan terdiri dari Owner, Manajer, Staff, pengunjung dewasa dan pengunjung anak di bawah umur," jelasnya.
Kepada puluhan orang itu, Eko mengatakan melakukan pemeriksaan urine yang diketahui sebagiannya positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Izinkan Tempatnya Jadi Sarang Narkoba, Direktur Kelab Malam N Co Living Bali Ditangkap di PIK Jakut
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-narkoba7.jpg)