Sabtu, 23 Agustus 2025

Wamendag Bayu Tanggapi Dingin Dugaan Korupsi

Menteri Pedagangan RI, Gita Wiryawan dan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti beserta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Wamendag Bayu Tanggapi Dingin Dugaan Korupsi
Bayu Khrisnamurti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pedagangan RI, Gita Wiryawan dan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Khrisnamurti beserta Dirjen Perdagangan Luar Negeri Deddy Saleh dilaporkan Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/7/2012) siang.

Pelaporan, terkait dugaan korupsi importasi 240.000 ton raw sugar (gula mentah) tahun 2012.

Terkait pelaporan itu, Wakil Menteri Perdagangan, Bayu menanggapi dingin.

"Katanya begitu. Kita lihat saja. Saya sudah pernah dengar," jawab mantan Wakil Menteri Pertanian itu kepada wartawan, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Lebih lanjut saat ditanya kembali apakah benar laporan tersebut? Bayu malah meminta agar melihat sendiri bagaimana prosesnya kedepan.

"Prosesnya kita lihat saja," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koordinator GIB, Adhie M Massardi dalam laporan resminya kepada Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan GIB mengadukan penyalahgunaan jabatan/kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan RI, Wakil Menteri Perdagangan RI, Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

"Dan sejumlah nama lain yang patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena merekayasa kebijakan importasi 240.000 ton raw sugar," ungkap Adhie M Massardi kepada wartawan di Kantor KPK.

Adhie menyakini lembaga super body tersebut sanggup melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih intensif sehingga membuka tabir salah satu modus kejahatan korupsi yang dilakukan Kementrian Perdagangan.

Selain melaporkan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan beserta Wamen dan Dirjen Perdagangan Luar Negerinya, Gerakan Indonesia Bersih juga melaporkan Direktur Komersial dan Komoditi Luar Negeri Hendrik Siregar, Direktur utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Heynrich Napitupulu, Direksi PT Jawamanis Rafinasi Wilmar Grup Max Ramajaya.

Menurut Adhie, penunjukan PT PPi sebagai importir raw sugar berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp57,6 miliar dihitung dari selisih bea masuk raw sugar dan gula kristal putih Rp240/kilogram. Kemudian tolling fee sebesar Rp1.175/kg untuk 240.000 kg mencapai angka Rp282 miliar.

"Harga raw sugar PT PPI selaku importir sebesar USD635/ton ternyata lebih mahal USD45/ton menurut harga pasar versi Bloomberg. Sehingga terdapat selisih harga sekitar USD10.800.000 atau sekitar Rp97 miliar," tandas Koordinator GBI tersebut.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan