Senin, 25 Agustus 2025

Sidang Bahasyim

ICW Anggap Tidak Ada yang Baru Novum Bahasyim

Peneliti Indonesia Coruption Watch, Febri Diansyah ragu bukti baru (Novum) yang disampaikan terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto ICW Anggap Tidak Ada yang Baru Novum Bahasyim
Mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak, Baasyim Assifie (58) tengah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Senin (17/01/2011) Bahasyim merupakan mantan pegawai Ditjen Pajak. Menjadi terdakwa terkait dugaan praktek mafia pajak berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan berbagai transaksi mencurigakan di rekening Bahasyim hinggai mencapai ratusan miliar rupiah. Atas perbuatanya tersebut JPU menuntut 15 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Coruption Watch, Febri Diansyah ragu bukti baru (Novum) yang disampaikan terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie dalam memori Peninjauan Kembalinya (PK), dapat menyelamatkan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu.

Dalam sidang mengajuan memori PK yang digelar di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu (04/07/2012), dijabarkan pihak Bahasyim menganggap telah terjadi kesalahan penerapan hukum putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negri Selatan, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam PK tersebut, diajukan dua belas bukti baru (Novum) berupa surat, yang dapat menjelaskan Bahasyim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Bukti tersebut anyata lain surat tanah yang diserahkan notaris Kartini Mulyadi di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan bukti pengembalian investasi senilai Rp 1 Miliar.

Selain itu, juga ada bukti uang Rp 62 Miliar di rekening Bahasyim dan keluarganya, adalah murni dari hasil bisnis keluarga yang dirintis sejak lama.

Febri kepada wartawan saat dihubungi mengatakan bisa saja pihak pengacara Bahasyim menganggap hal-hal tersebut sebagai bukti baru. Namun menurutnya bukti audit akuntan independen sudah pernah disajikan di persidangan, hingga ke proses persidangan.

"Tapi hakim sudah tidak meyakini itu bukti, selain itu notaris (Kartini) juga sudah dibahas, hakim juga sudah memutuskan," ujarnya.

Selama persidangan, menurutnya Bahasyim gagal membuktikan uang miliaran rupiah yang tersebar dalam rekeningnya, dan sejumlah anggota keluarga Bahasyim. Sehingga hakim memutuskan Bahasyim bersalah melalukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman.

Terkait surat tanah, Febri justru menganggap hal itu bisa jadi bukti baru untuk aparat mengembangkan kasus Bahasyim.

"Jangan-jangan ini adalah bukti yang diduga berasal dari korupsi dan pencucian uang yang luput dari pemeriksaan aparat," kata Febri.

Ia berharap Mahkamah Agung yang akan memutuskan PK Bahasyim, bisa konsisten dan tidak perpengaruh dengan intervensi pihak manapun.

"MA harus tetap pada pendiriannya," tandasnya.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan