OTT KPK di Bea Cukai
Kuasa Hukum Blueray Soal Munculnya Nama Raffi Ahmad: Publik Harus Baca Fakta Sidang Secara Utuh
Kuasa hukum terdakwa Pimpinan Blueray Cargo, John Field, Dinalara Butarbutar angkat bicara mengenai munculnya nama Raffi Ahmad pada sidang
Ringkasan Berita:
- Publik perlu membaca fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berfokus pada penyebutan nama seseorang dalam ruang sidang
- Substansi perkara yang sedang diperiksa pengadilan jauh lebih luas dibanding sekadar munculnya nama tertentu dalam percakapan
- Paling penting bukan siapa yang disebut dalam percakapan, melainkan siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Pimpinan Blueray Cargo, John Field, Dinalara Butarbutar angkat bicara mengenai munculnya nama Raffi Ahmad pada sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjerat kliennya.
Dinalara menegaskan publik perlu membaca fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berfokus pada penyebutan nama seseorang dalam ruang sidang.
“Fakta bahwa suatu nama disebut dalam persidangan harus dibaca secara utuh. Yang terungkap bukan hanya adanya komunikasi, tetapi juga adanya penolakan sebagaimana disampaikan saksi di bawah sumpah,” kata Dinalara, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, substansi perkara yang sedang diperiksa pengadilan jauh lebih luas dibanding sekadar munculnya nama tertentu dalam percakapan.
Persidangan dinilainya juga mengungkap berbagai fakta lain, mulai dari tingginya persentase jalur merah yang dialami Blueray Cargo, dugaan permintaan fasilitas oleh oknum pejabat, hingga relasi antara pelaku usaha dan otoritas kepabeanan.
Baca juga: KPK Diminta Usut Semua Pihak Terlibat Suap Impor di Ditjen Bea Cukai, Bukan Hanya Blueray
Karena itu, menurutnya, pertanyaan yang lebih penting bukan siapa yang disebut dalam percakapan, melainkan siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat.
"Serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses yang sedang diadili," tegasnya.
Munculnya Nama Raffi Ahmad
Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Raffi Ahmad disebut hendak mengirimkan laptop dan IPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Dugaan Korupsi Blueray, Djaka Budi Utama: Ikuti Perkembangan Persidangan Saja
Mulanya di persidangan jaksa menanyakan saksi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti terkait permintaan tersebut.
Tuti membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dengan asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.
"Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?" kata jaksa saat bacakan BAP.
Namun, Tuti menegaskan dirinya menolak dan tidak ada realisasi permintaan itu.
"Kalau ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu. Yang penting itu tidak ke Bali," tegasnya.
Konstruksi Perkara Suap Bea Cukai
Kasus suap pejabat Bea Cukai terjadi setelah pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemilik-PT-Blueray-Cargo-John-Field-jalani-sidang-dakwaan.jpg)