Pagi Ini Sidang PK Bahasyim Assifie Digelar
MA memvonis Bahasyim dengan hukuman 12 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bahasyim Assifie, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII yang menjadi terpidana kasus mafia pajak, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan, atas putusan enam tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyudhi kepada wartawan mengatakan, sidang pemeriksaan PK Bahasyim akan digelar hari ini, Rabu (4/7/2012), di PN Jakarta Selatan.
"Kami mempersilakan langkah upaya hukum yang ditempuh sesuai ketentuan undang-undang, untuk menghadiri sidang PK," kata Masyudhi.
Alasan Bahasyim mengajukan permohonan PK, karena menurutnya pengadilan secara yuridis salah menerapkan hukum judex juris dan judex facti dalam pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan perkara pidananya.
Mahkamah Agung (MA) sempat mengabulkan sebagian kasasi Bahasyim, karena ada kesalahan penerapan hukum di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta, yang memvonisnya dengan hukuman 12 tahun penjara.
MA memvonis Bahasyim dengan hukuman 12 tahun penjara. Hukumannya dijatuhkan terpisah. Perkara tindak pidana korupsinya dihukum enam tahun, dan pencucian uangnya enam tahun. Dendanya, masing-masing Rp 500 juta, total Rp 1 miliar. (*)
BACA JUGA
- Golkar Jabar Pecat Zulkarnaen Djabar
- FITRA: Surat Sri Mulyani Mencurigakan, KPK Harus Usut
- Mantan Guru SD di Palembang Kompolotan Perampokan Nasabah
- Politisi PPP: Proyek Hambalang Harus Segera Dihentikan