Rabu, 6 Mei 2026

Tiga Karyawan IHM Gelapkan Pupuk

Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap tiga karyawan PT IHM masing-masing Imran (37), Ilham (37) dan Andi Rahman (33), karena telah

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap tiga karyawan PT IHM masing-masing Imran (37), Ilham (37) dan Andi Rahman (33), karena telah menggelapkan 4 sak pupuk perusahaan. Ketiganya ditangkap 2 Juli lalu di salah satu rumah RT 07 Sepaku.

Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas, AKP Jamaluddin menyatakan, penangkapan ketiga tersangka ini dilakukan setelah ada laporan dari perusahaan.

"Ketiga tesangka akan diancam 5 tahun karena telah melanggar pasal 374 tentang penggelapan," ujarnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved