Senin, 8 Juni 2026

Tanah Eks Bupati Lamteng Bakal Disita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung sedang melakukan penelaahan sejumlah tanah milik eks Bupati Lampung Selatan, Andy Achmad Sampurna Jaya yang dijaminkan di BPR Tripanca Setiadana.

Hal tersebut dilakukan terkait rencana eksekusi uang pengganti Rp 20,5 miliar terhadap Andy Achmad yang merupakan terpidana 12 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar.

"Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung sedang melakukan penelaahan atas sejumlah tanah Andy Achmad yang diagunkan di BPR Tripanca Setiadana," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Teguh saat mendampingi Kajati Lampung Pohan Lasphy usai salat Jumat (6/7/2012).

Pengkajian atas tanah Andy Achmad yang diagunkan di BPR Tripanca Setiadana, lanjut Teguh, untuk melihat apakah memungkinkan tanah tersebut disita oleh pihak kejaksaan atau tidak.

Ditanya kepastian jumlah tanah yang dijaminkan di BPR Tripanca Setiadana, Teguh mengaku tidak ingat jumlah pastinya.

"Yang jelas Kajati Lampung Pohan Lasphy telah menerbitkan surat P-48 atau surat pelaksanaan putusan pengadilan atas rencana eksekusi tersebut. Berdasarkan surat P-48, pihak yang menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan eksekusi uang pengganti Andy Achmad adalah Kejari Bandar Lampung," papar Teguh.

Sebelumnya Yuzar Akuan, kuasa hukum Andy Achmad Sampurna Jaya meminta kejaksaaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi uang pengganti Rp 20,5 miliar sampai ada putusan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukannya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh kejaksaan.

Kasus korupsi Andy Achmad terjadi saat dirinya memindahkan uang APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar dari kas daerah ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Tripanca Setiadana. Saat BPR Tripanca Setiadana terkena pailit, uang APBD tersebut tidak bisa ditarik, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 28 miliar.

Andy Achmad sempat dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. MA kemudian mengabulkan kasasi Kejati Lampung, sehingga Andy Achmad divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 20,5 miliar subsider 3 tahun penjara serta denda Rp 500 juta

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved