Kamis, 21 Agustus 2025

PK Ryan Jagal

Masih Ada Upaya Pengampunan untuk Ryan Jombang

Mahkamah Agung (MA) hari ini telah mengumumkan, pihaknya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Masih Ada Upaya Pengampunan untuk Ryan Jombang
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Very Idham Henyansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) hari ini telah mengumumkan, pihaknya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap 11 orang di Depok dan Jombang, yakni Ryan.

"Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka vonis kembali pada putusan di tingkat sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur dalam jumpa pers yang digelar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2012).

Pada vonis sebelumnya, Ryan yang memiliki nama asli Very Idham Henyansyah ini telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri.

Tidak terima vonis hakim PN, Ryan melalui pengacaranya pun mengajukan Banding dan Kasasi. Ternyata, di tingkat Banding dan Kasasi, Majelis Hakim tetap memvonis Ryan dengan hukuman mati.

Meski demikian, lanjut Ridwan Mansyur, Ryan masih memiliki upaya pengampunan, yakni melalui grasi yang diberikan oleh presiden.

"Masih ada kesempatan misalnya mungkin masih ada grasi. itu kan satu tahun setelah memiliki kekuatan hukum tetap, baru bisa diajukan," kata Ridwan Mansyur.

Klik Juga:


Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan