Kadin Minta Ada Perlindungan Pegawai Outsourcing
Kadin menyatakan, masa depan ketenagakerjaan mesti diatur lagi melalui juklis yang tertata untuk melindungi karyawan kontrak
Penulis:
Arif Wicaksono
Editor:
Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyatakan, masa depan ketenagakerjaan mesti diatur lagi melalui juklis yang tertata untuk memberikan perlindungan bagi pegawai outsourcing atau karyawan kontrak.
"Meskipun putusan MK nomor perkara 27/PUU-IX/2011 mengatur bahwa outsourcing harus diperlakukan sama, namun juklis yang dimiliki antar perusahaan klien dan outsourcing masih belum jelas," ujar Iftida Yasar, Wakil Ketua Komite Tetap Tenaga Kerja Kadin, di Jakarta (10/07/2012)
Ia menilai, hal ini harus dilakukan seperti pemberian cadangan pesangon kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Harus jelas jika pegawai kontrak selama 10 tahun lalu pindah ke perusahaan outsourcing lainnya, maka harus diatur bagaimana mekanismenya agar mereka bisa mendapatkan pesangon," jelasnya.
Ia juga mengatakan agar sebaiknya ada jaminan bahwa pegawai outsourcing bisa diberikan pesangon oleh perusahaan tempat terakhir ia bekerja.
"Seharusnya ada perjanjian yang mengatur jaminan perlindungan terhadap buruh ketika dialihkan kepada perusahaan outsourcing yang menggantikan perusahaan outsoircing yang terdahulu,"jelas Iftida.
Menurutnya, ini berbahaya karena pekerja banyak yang tidak mendapatkan pesangon sebagai PKWTT setelah dipecat."Setelah dipecat mereka tidak mendapatkan pesangon, padahal mereka butuh itu," jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengkritisi perihal besaran gaji yang berbeda untuk pegawai tetap dan outsourcing dalam posisi yang sama. Ia berharap kedepannya bisa melakukan penyesuaian lagi agar bisa lebih baik.
"Ke depannya harus jelas core buisness apa yang bisa di outsourcing dan tidak agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial," jelasnya.(*)
BACA JUGA: