Ada 264 Ribu Kasus Penipuan Online, Masyarakat Diminta Perkuat Literasi Digital
Selama periode November 2024 hingga September 2025 terjadi 264 ribu laporan kasus penipuan digital berdasar laporan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak berdirinya Indonesia Anti Scam Center (IASC) selama periode November 2024 hingga September 2025 terjadi 264 ribu laporan kasus penipuan digital berdasar laporan masyarakat.
Lonjakan kasus ini menunjukkan ada risiko kejahatan yang sangat tinggi di balik kemudahan transaksi digital.
Manajer Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Ogissa Piertina Susilo mengatakan, kemudahan layanan keuangan digital ibarat pedang bermata dua. Masyarakat sudah terinklusi secara digital, namun banyak yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.
“Seperti orang bisa mengendarai mobil, tapi tidak tahu cara mengoperasikannya. Akhirnya bisa jadi ‘penabrak’. Inklusi tanpa literasi sangat berbahaya,” kata Ogissa dalam diskusi publik bertema Transaksi Digital: Anti Ribet, Anti Worry yang digelar Tenggara Strategics di Jakarta belum lama ini.
Diskusi juga menyinggung rencana pemerintah merevisi PP No.71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), termasuk wacana penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET) untuk transaksi berisiko tinggi.
Menurutnya, ada 10 modus scam paling sering dilaporkan, dengan love scam menempati posisi teratas. Modus ini memanfaatkan rasa kesepian korban melalui aplikasi kencan daring.
Penipuan lain yang marak adalah phishing lewat email atau SMS, penipuan belajar online, serta sniffing yang menyasar kebiasaan belanja daring dengan mengirim file APK berbahaya yang dapat menguras saldo rekening.
“Pelaku scam memanfaatkan psikologi korban. Love scam menjerat lewat rasa kesepian, sedangkan phishing memicu kepanikan dengan pesan palsu seolah dari bank,” jelas Ogissa.
Untuk menekan risiko, OJK mewajibkan seluruh industri keuangan menggelar edukasi minimal sekali setiap semester sesuai POJK No.22/2023 dan POJK No.3/2023.
Baca juga: Kerugian Penipuan Digital Capai Rp2,6 Triliun, Indonesia Butuh Ekosistem Keamanan Siber yang Tangguh
Pelanggarnya bisa disanksi hingga miliaran rupiah. Namun menurutnya, regulasi dan teknologi tidak cukup jika masyarakat tidak membentengi diri dengan literasi keuangan.
“Menutup situs atau aplikasi ilegal itu mudah, tapi pelaku bisa muncul lagi. Kita harus menghentikan dari sisi demand dengan cara edukasi diri sendiri,” ujarnya.
Soal wacana penerapan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTET) untuk transaksi berisiko tinggi, dia mengingatkan agar definisi risiko tinggi diperjelas agar tidak menambah beban biaya bagi masyarakat dan pelaku usaha, terutama UMKM.
Ia menilai otoritas seperti Bank Indonesia dan OJK perlu dilibatkan dalam penyusunan aturan teknis agar kebijakan tetap sejalan dengan dinamika industri keuangan digital.
Baca juga: Marak Scammer, OJK Diminta Lebih Serius Lindungi Nasabah Sektor Keuangan
“Kebijakan yang terlalu prosedural justru bisa menghambat inovasi,” kata Ogissa.
CEO QM Financial Ligwina Hananto mengatakan, UMKM dapat memanfaatkan QRIS untuk memudahkan pembayaran dari konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-transaksi-keuangan-OK.jpg)