Tribunnews.com

Ini Alasan KPK Belum Cekal Anas

Rabu, 11 Juli 2012 11:20 WIB
Ini Alasan KPK Belum Cekal Anas
TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencegah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, agar tidak bepergian ke luar negeri.

Padahal, Anas telah dipanggil KPK dua kali dalam kasus Hambalang. Berbeda dengan Anas, KPK lebih cepat mencegah Siti Hartati Cakra Murdaya, terkait kasus dugaan suap Bupati Buol, Sulawesi Tengah.

"Pertama, kasus Buol sudah masuk tahap penyidikan, karena ada beberapa orang yang sudah dijadikan tersangka. Sehingga, kami bisa lakukan langkah-langkah seperti pencekalan dan sebagainya," kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (11/7/2012).

Sedangkan kasus Hambalang, lanjut Abraham, masih dalam tahap penyelidikan. Terlebih, Anas terbilang kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

"Jadi, untuk sementara kami belum lakukan pencekalan," imbuh Abraham.

Meski begitu, menurut Abraham, jika kasus Hambalang sudah naik ke penyidikan, maka pencekalan bisa dilakukan. (*)

BACA JUGA

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Yaspen Martinus
Bagi apa yang Anda baca dengan teman Anda.
  | Social:    ON Social:    OFF | Option
Komentar

© 2013 TRIBUNnews.com All Right Reserved l About Us l Privacy Policy l Help l Terms of Use l Redaksi l Info iklan l Contact Us l Lowongan
Atas