Anggota DPR: Wamenkes Jangan Beri Informasi Menyesatkan
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mengingatkan Wamenkes agar jangan memberikan informasi yang tidak lengkap.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA: Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh mengingatkan Wamenkes agar jangan memberikan informasi yang tidak lengkap.
Dikatakan Poempida, bahwa rakyat Indonesia itu kini kian cerdas dan kritis. Oleh karena itu, memberikan informasi kepada publik bahwa RPP Tembakau itu bukan melarang petani untuk menanam tembakau itu menyesatkan.
"Karena tidak seperti demikian kondisinya," ujarnya menanggapi pernyataan Wamenkes, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Apalagi, lanjut dia, adanya kontrol akan konten nikotin dan TAR dalam rokok ini juga akan berdampak pada pasar tembakau di Indonesia, yang kemudian akan berdampak pada keberadaan para petani tembakau.
"Petani tembakau tidak mungkin dapat melakukan kontrol pada kandungan nikotin dari tembakau yang ditanamnya," tegasnya mengatakan.
Dengan itu, menurutnya pembatasan konten nikotin dalam rokok, terutama kretek, akan mempersempit pasar tembakau. Atau dapat juga berdampak anjloknya harga tembakau domestik. "Yang jelas kemudian akan merugikan para petani tembakau," tandasnya.
"Jangan sampai saja kemudian tembakau impor akan membanjiri pasar tembakau domestik, karena kandungan nikotin nya lebih sesuai dengan yang ditetapkan oleh RPP tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Gufron menegaskan, dalam RPP Tembakau tidak ada larangan orang untuk menanam tembakau.
"RPP Tembakau tidak melarang orang untuk menanam tembakau," ujar Ali Gufron saat dihubungi, Selasa (3/7/2012).
Tidak hanya itu, Ali Gufron menjelaskan bahwa tidak ada larangan orang untuk memproduksi, berjualan, bahkan larangan untuk orang merokok.
"Jadi kalau sampai merasa khawatir nantinya tidak bisa menanam itu justru berlebihan karena mematikan usaha petani tembakau," kata Ali gufron.
Ali Gufron menjelaskan, RPP Tembakau hanya berisi peringatan-peringantan terkait behaya rokok terhadap kesehatan.
"Misalnya seperti memasang gambar bahaya rokok pada bungkus rokok sebesar 40 persen dari bungkusnya, Billboard di jalan-jalan hanya boleh dipasang paling besar 72 meter dan lainnya," kata Ali Gufron.
baca juga:
- Diskusi Bareng KPK, PD Ingin Kader Tahu Bahaya Korupsi
- Anggota DPR Sambut Baik Proyek Air Bersih di Tangerang
- Rumah Zakat Target Salurkan Bantuan kepada 253 Ribu Warga
- Demo Mahasiswa UMM Dihadang Truk Saat SBY Lewat