Berkas Perkara Ketua DPRD Jateng Sudah P21
Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Kendal Tahun 2003/2004, Murdoko telah rampung (P21).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2003/2004, Murdoko telah rampung (P21).
Diperkirakan Ketua DPRD Jawa Tengah asal PDIP ini segera masuk persidangan. "Benar, berkas penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi kendal dengan tersangka Murdoko sudah P21. Kita akan segera tingkatkan berkasnya ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (13/7/2012).
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Murdoko menjabat anggota DPRD Semarang periode 1999-2004. KPK membidik Murdoko atas dua kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian uang negara senilai Rp 4,75 miliar.
Kasus pertama, ia diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Umum 2003 sebesar Rp 3 miliar dengan modus pinjaman kepada pemerintah Kendal. Kedua, Murdoko juga diduga terbelit kasus penyaluran dana eks pinjaman daerah Kendal pada 2003/2004. Murdoko diduga melakukan hal itu bersama Bupati dan Wakil Bupati Kendal saat itu, yakni Hendy Boedoro dan Warsa Susilo.
Murdoko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang. Murdoko pun dijerat dengan pasal 21 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Dalam Kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003 dan 2004 ini, KPK juga telah menjerat Hendy Boedoro dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo sebagai tersangka. Bahkan, pada tahun 2007 lalu keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Hendy dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan masih menjalani masa pidana di LP Klas I Kedungpane, Semarang. Sedangkan Warsa telah diganjar hukuman 3 tahun penjara.
(Edwin Firdaus)
baca juga:
- Kios di Atas Trotoar Aneka Elok Segera Ditertibkan
- Satu Tewas dalam Kebakaran di Pulogadung
- Dengar Musik di HP, Biker Tewas Hajar Truk Box
- Rumah Terbakar, Pemilik Loncat dari Lantai 3