Jumat, 22 Agustus 2025

BPKP Minta Kejaksaan Serahkan Data Tambahan Korupsi Dinsos

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk melengkapi kekurangan berkas kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran dana bantuan usaha kesejahteraan sosial pada kegiatan rehabilitasi rumah tak layak huni.

Diketahui proyek rehabilitasi rumah tak layak huni ini berjumlah 200 kepala keluarga yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Makassar 2009 yang mandek perhitungan hasil kerugian negara.

Kepala Bidang Investigasi BPKP Sulsel, Joko Supriyanto yang dikonfirmasi, Jumat (13/7/2012) mengatakan, lambannya proses perhitungan atau audit kerugian dalam kasus yang ditaksir merugikan negara senilai ratusan juta rupiah lantaran hingga saat ini penyidik kejaksaan belum juga menyerahkan data tambahan pendukung lainnya untuk menentukan kerugian.

"BPKP masih memerlukan data tambahan makanya hingga saat ini kami belum bisa melakukan perhitungan lantaran terkendala pada data yang masih kurang," kata Joko kepada wartawan.

Dia mengatakan, data yang dimaksud BPKP masih kurang untuk dijadikan sebagai dasar melakukan perhitungan audit kerugian negara adalah menyangkut rehabilitasi 200 rumah yang tak layak huni.

"Sementara data yang diserahkan penyidik ke BPKP hanyalah data sampel atau hanya 20 rumah yang diduga bersoal," tambahnya meminta agar kejaksaan segera mungkin menyerahkan data yang dinilai masih kurang.

Diketahui, proyek ini dikelola Dinas Sosial (Dinsos) Makassar, sementara anggarannya bersumber dari Kementerian Sosial yang dikucurkan melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar senilai Rp 2 miliar lebih.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar Joko Budi Darmawan yang dikonfirmasi, enggan berkomentar soal perkembangan kasus tersebut, namun dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidiknya untuk segera melengkapi data dimaksud oleh pihak BPKP Sulsel.

"Dalam waktu dekat datanya akan segera kami serahkan untuk mendukung perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut," tegasnya.

Di sisi lain Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis yang dikonfirmasi terpisah, mulai menyoroti kinerja pihak kejaksaan yang dinilai tidak serius menyelesaikan kasus tersebut.

"Sebenarnya kasus ini sudah sangat jelas, sehingga kejaksaan tidak lagi memiliki alasan lain untuk segera menetapkan tersangkanya," ujar Azis yang dikenal aktivis anti korupsi.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan