Dituding Curi Listrik, Buruh di Jombang Kena Denda Rp7 Juta, Praktisi Hukum Sebut PLN Langgar Aturan
Dituding curi listrik sejak 2017, buruh di Jombang dijatuhi denda Rp7 juta dengan dicicil. Praktisi hukum sebut PLN berpotensi melanggar aturan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur hanya bisa pasrah saat aliran listrik di rumahnya tiba-tiba terputus pada Agustus 2025.
Warga bernama Nur Hayati itu mengaku pemutusan aliran listrik ini dilakukan pihak Perusahaan Listrik Negara (PT PLN Persero) tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Bahkan, warga Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang itu dijatuhi denda sebesar Rp6.944.015 lantaran diduga melakukan pelanggaran pemakaian listrik.
Tudingan itu muncul setelah petugas PLN tiba-tiba mendatangi rumah Nur Hayati.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut.
Temuan itu disebut sebagai pelanggaran kategori dua.
“Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja. Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan,” ucap Nur Hayati saat ditemui pewarta Tribun Jatim di rumahnya pada Kamis (9/10/2025).
Setelah listrik diputus, dia dimintai klarifikasi dengan datang ke PLN Jombang.
Di kantor yang berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 73, Desa Kepanjen, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Nur Hayati mendapat penjelasan, pelanggaran kategori dua itu dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.
Nur Hayati kemudian diharuskan membayar denda yang hampir mencapai Rp7 juta tersebut.
Padahal menurut pengakuannya, dia selalu membayar listrik sekira Rp150 ribu setiap bulan.
Baca juga: Petugas PLN Temukan Lubang di Bawah Meteran Listrik, Ibu Rumah Tangga di Jombang Didenda Rp6,9 Juta
“Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar Rp 150 ribu,” tuturnya.
Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati kemudian disarankan untuk memberikan uang muka sebesar Rp 2,2 juta.
Lalu sisa dendanya akan dicicil melalui tagihan bulanan.
Nur Hayati mengaku keberatan harus membayar denda tersebut sebab dia hanya ibu rumah tangga dan suami bekerja sebagai kuli bangunan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.