Mafia Anggaran
Wa Ode Diberhentikan dari DPR
Badan Kehormatan (BK) memberhentikan sementara Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR RI karena telah berstatus terdakwa korupsi.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) memberhentikan sementara Wa Ode Nurhayati sebagai anggota DPR RI karena telah berstatus terdakwa korupsi.
"Memutuskan pemberhentian sementara anggota DPRRI karena sudah menjadi terdakwa atas nama Saudari Wa Ode Nurhayati atas kasus tindak pidana khusus," kata anggota BK, Ali Maskhan Musa, saat membacakan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
Menurut Ali, pemberhentian Wa Ode ini sesuai dengan Pasal 219 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Sebagaimana diberitakan, Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah menjadi tersangka atas kasus suap dan pencucian uang Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sejak April 2012. Saat ini, Wa Ode tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan status barunya sebagai terdakwa.
(Abdul Qodir)