Jumat, 31 Oktober 2025

Mantan Kanit Lidik Reskoba Nunukan Dituntut 12 Tahun

Otak penukaran barang bukti sabu-sabu (SS), mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dituntut 12 tahun penjara

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Mantan Kanit Lidik Reskoba Nunukan Dituntut 12 Tahun
Tribun Kaltim/Niko Ruru
Terdakwa mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto, Selasa (17/7/2012) mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Otak penukaran barang bukti sabu-sabu (SS), mantan Kanit Lidik Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto dituntut 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli, Selasa (17/7/2012) meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan itu, terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram itu didampingi penasehat hukumnya Syahrir Malongi.

Pada sidang yang dimulai pukul 13.40 Wita itu, Rusli tidak membacakan seluruh isi materi tuntutan atas seizin majelis hakim.

Selama surat tuntutan dibacakan Agung yang mengenakan kemeja batik, bercelana jeans biru dan sepatu hitam, lebih banyak menunduk sambil merapatkan kedua telapak tangannya.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved