Rabu, 1 Oktober 2025

Dijanjikan Kerja di SPBU, 4 ABG Dipekerjakan Jadi Penghibur

empat anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai perempuan penghibur (purel), berhasil diamankan petugas.

zoom-inlihat foto Dijanjikan Kerja di SPBU, 4 ABG Dipekerjakan Jadi Penghibur
Dok
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mojokerto membongkar kasus traficking di Cafe Indri di Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Rabu (18/72012).

Sebanyak empat anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai perempuan penghibur (purel), berhasil diamankan petugas. Keempat gadis itu adalah In (16), warga Sekargadung, Kecamatan Bugul, Pasuruan, Wa (17), warga jalan Patimura, Bugul Kidul, Pasuruan, Na (16), serta Rn (22), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Malang.

Polisi juga membekuk Winarti (35), warga Dusun Kenongo RT 2/RW 1, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Selain sebagai pemilik, Winarti diduga telah dengan sengaja mempekerjakan para gadis di bawah umur itu sebagai wanita penghibur.

"Mereka menemani tamu laki-laki yang datang ke cafe dengan bayaran tertentu," ujar Kasat Reskrim AKP Efendi Lubis mendampingi Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho.

Saat ini, kata Lubis, polisi masih memburu perempuan lain, yang diduga sebagai pemasok para gadis belia ini. "Winarti kami jerat UU 21/2007," kata Lubis.

Sementara In mengaku, baru empat bulan bekerja, karena tuntutan ekonomi. "Semula saya ditawari kerja di SPBU, tetapi ternyata di cafe," ujar dia.

Sementara, terhadap anak-anak yang dipekerjakan ini, polisi akan bekerjsama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluaga Berencana (BP2KB) Pemkab Mojokerto.

"Kami akan membantu mediasinya, bagaimana psikisnya ataupun solusi lainnya," ujar Kepala BP2KB Yuda Hadi, saat mendampingi istri Bupati Mojokerto Ikfina Mustofa Kamal Pasa menjenguk para korban tracfiking di Polres Mojokerto.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved