Selasa, 28 Oktober 2025

Putra Bupati Selayar Ogah Diperiksa

Putra Bupati Selayar Syahrir Wahab, Khadafi, kembali mangkir dalam lanjutan persidangan p

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-- Putra Bupati Selayar Syahrir Wahab, Khadafi, kembali mangkir dalam lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiang listrik dilingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (18/7/2012).

Diketahui Khadafi sudah tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi.Khadafi merupakan salah satu saksi kunci pada kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 485 juta.

Diketahui, pada proses pelelangan putra Khadafi merupakan ketua panitia lelang proyek pengadaan tiang listrik dengan nilai proyek mencapai Rp6,3 miliar.

Ketidakhadiran Khadafi itu menjadi perhatian dari majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Janverson Sinaga, dan didampingi oleh hakim anggota masing-masing Isjuaedi dan Andi Syukri Syarir.

Karena majelis hakim sudah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Khadafi sebagai saksi walaupun dengan cara paksa.

"Keterangan ketua panitia lelang sangat penting,"kata ketua majelis hakim Janverson Sinaga, kemarin.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis juga mendesak agar kejaksaan upaya untuk menjemput paksa terhadap Khadafi yang merupakan putra Bupati Seayar.

"Yang perlu disalahkan dalam kasus ini adalah JPU, karena diatelah mengabaikan perintah majelis hakim," terangnya.

Dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Khadafi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar kemarin, Nurhadi yang dimintai keterangannya, mengatakan, Khadafi berhalangan hadir memberikan kesaksian karena yang bersangkutan sedang jatuh sakit, hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter yang diperlihatkan jaksa.

"Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap dia (Khadafi), tetapi dia sakit dan disertai dengan adaya surat keterangan sakit,"ungkapnya.

Khadafi oleh JPU dijadwalkan hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian bagi dua terdakwa dalam kasus ini yakni Rustam Tahir dan Sudirman.

Diketahui, sebelumnya Khadafi sudah tiga kali dipanggil oleh JPU untuk hadir dan memberikan kesaksian terkait proses pelaksanaan tender proyek pengadaan tiang listrik, akan tetapi yang bersangkutan selalu mangkir tanpa alasan yang jelas.

Nurhadi mengatakan, dakwaan terhadap keduanya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan Sudirman dan Rustam Tahir yang jelas-jelas secara bersama-sama telah melakukan kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp485 juta, sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel.

Berdasarkan data yang dimiliki Tribun, selain Khadafi yang disebut-sebut ikut terseret bahkan bertanggungjawab dalam kasus ini, selain dirinya ikut pula nama politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irwan Asfah terseret berdasarkan kesaksian pihak terdakwa yang juga rekanan pengadaan baik oleh kontraktor CV Putri Indah Malaqbi Rustam Tahir dan pelaksana proyek yakni Sudirman.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved