Selasa, 28 Oktober 2025

Putra Bupati Selayar Ogah Diperiksa

Putra Bupati Selayar Syahrir Wahab, Khadafi, kembali mangkir dalam lanjutan persidangan p

Editor: Budi Prasetyo

Dalam keterangan keduanya dihadapan penyidik, Irwan mengancam akan mencabut kuasa pekerjaan, kalau uang yang dimintanya tidak diserahkan.

Irwan diketahui menyuruh orang untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan, dan dibayarkan melalui rekening, walaupun saat ini kejati belum memegang bukti suratnya.

Proyek pengadaan tiang listrik sebanyak 1.798 buah dibeberapa kecamatan di Kabupaten Selayar dilakukan pada tahun anggaran 2007 dengan nilai sebesar Rp1,4 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Belakangan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel, pelaksanaan kegiatan ini telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp485 juta.

Berdasarkan data Tribun, dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiang listrik dilingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Selayar didakwa telah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 yang diubah kedalam UU Nomor 21/2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Merujuk pada pasal-pasal yang didakwakan, kedua terdakwa tersebut diancam hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (Rud)

Berita  Terkait ;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved