Kasus Hambalang
Proyek Hambalang Sudah Bermasalah Sebelum Dibangun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengendus permasalahan pembangunan mega proyek komplek olahraga terpadu di Hambalang
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengendus permasalahan pembangunan mega proyek komplek olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
BPK sebelumnya sudah menyarankan Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk menyelesaikan permasalahan tanahnya terlebih dahulu sebelum pembangunan.
"Jelas sekali cacat sejak dalam kandungan, antara lain sejak 2006 tanah itu telah menjadi temuan BPK," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Kemudian wakil ketua BPK Hasan Bisri menjelaskan bahwa tanah yang saat ini digunakan sebagai komplek olahraga terpadu merupakan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang diserahkan kepada Kemendikna, yang kemudian digarap warga.
"Tanah tersebut awalnya berada dibawah Kementrian Pendidikan Nasional, karena memang tidak dahulu Kemenpora masih berada dibawah Kemendiknas," ungkap Hasan Bisri.
Jelasnya, BPK sebelum pembangunan komplek olahraga terpadu sudah menyarankan kepada Kemenpora untuk menyelesaikan terlebih dahulu masalah penggunaan lahan tersebut. Namun, rupanya saran tersebut tidak diindahkan.
"Di tahun 2006 dan 2007 itu, BPK sudah menyarankan kalau masalah tanah Hambalang diselesaikan dulu oleh Kemenpora, tapi proyek sudah mulai, tapi masalah tanah belum selesai," jelasnya.
Meskipun sudah ada bukti tanda terima pembagian uang kerohiman kepada warga yang menggarap tanah tersebut, tetapi surat-surat pemilikannya tidak ada sehingga BPK hal tersebut masih bermasalah.
"Bukti uang kerohiman tidak cukup, sehingga perlu ada proses dahulu," terangnya.
Klik Juga: