Rabu, 20 Agustus 2025

686 Kasus Pelanggaran Anak dalam Enam Bulan

Sepanjang semester pertama 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sudah menerima 686 kasus pelanggaran hak anak.

Penulis: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto 686 Kasus Pelanggaran Anak dalam Enam Bulan
NET
Arist Merdeka Sirait

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang semester pertama 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sudah menerima 686 kasus pelanggaran hak anak.

Menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, pengaduan yang diterima diprediksi terus meningkat, pada semester dua tahun ini.

"Bentuk pelanggaran terhadap anak tidak semata-mata pada kuantitas yang meningkat, namun terlihat semakin komplek dan beragamnya modus pelanggaran hak anak," ujar Arist di kantor Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (23/7/2012).

Arist menambahkan, dari 686 pengaduan yang diterima Komnas PA, kasus paling ekstrem adalah pengaduan bunuh diri anak yang mencapai 20 kasus, dengan rentang usia 13-17 tahun.

"Korban bunuh diri yang meninggal dunia sebanyak 13 kasus, dan yang selamat sebanyak tujuh kasus," beber Arist.

Kebanyakan anak yang melakukan bunuh diri, lanjutnya, berasal dari kalangan ekonomi menengah bawah.

Modus bunuh diri berupa gantung diri sebanyak sembilan kasus, senjata tajam (8), terjun dari ketinggian gedung (2), dan minum racun (1).

Sedangkan penyebab bunuh diri, sambung Arist, terbanyak karena urusan putus cinta remaja (8), frustasi akibat ekonomi (7), masalah disharmoni keluarga (4), dan masalah sekolah (1).

Kasus penculikan, penjualan, serta penelantaran dan pembuangan anak, menjadi kasus pengaduan yang paling sering diterima Komnas PA.

"Penculikan dan penjualan anak sebanyak 39 kasus anak hilang. 15 kasus di antaranya hilang dari rumah sakit. Sedangkan pengaduan penelantaran dan pembuangan anak sebanyak 42 kasus, dengan jumlah laki-laki 23 orang dan perempuan 19 orang," ungkapnya. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan