Langgar Kode Etik, Komisioner KIP Terancam Dipecat
Diduga melakukan sejumlah pelanggaran kode etik Komisi Informasi Publik (KIP), seorang Komisioner dengan inisial UAW terancam dipecat.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diduga melakukan sejumlah pelanggaran kode etik Komisi Informasi Publik (KIP), seorang Komisioner dengan inisial UAW terancam dipecat.
"Ada hukuman sesuai klasifikasinya. Paling berat yaitu diberhentikan dari jabatannya," ujar tim verifikasi KIP, Danang Widoyoko dalam jumpa pers yang digelar di kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012).
Namun, Danang tidak dapat menjelaskan apakah sanksi tersebut dapat dikenakan kepada terlapor yang telah ditemukan pelanggarannya.
"Nanti itu yang memutuskan Dewan Kehormatan KIP sanksi apa yang akan dijatuhkan," kata Danang.
Lebih lanjut, ujar Danang, Dewan Kehormatan KIP hanya memberikan rekomendasi, kemudian rekomendasi tersebut diserahkan kepada Presiden.
Adapun pelanggaran-Pelanggaran yang dilakukan oleh UAW yakni jarang hadir ke kantor, melakukan perjanjian sepihak tanpa sepengetahuan Komisioner lain dan melakukan perjalanan keluar negeri yang dinilai tidak efektif.
Baca Juga: