Bupati Jember Tolak Tandatangan Perda Pasar
Karena masih ada yang perlu direvisi dalam pasal di Raperda
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER- Bupati Jember MZA Djalal tidak mau menandatangi pengesahan peraturan daerah (Perda) Pengelolaan Pasar Tradisional, Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Jember.
Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna pengesahan tiga Raperda menjadi Perda di DPRD Jember, Senin (23/7/2012).
Di detik-detik terakhir rapat paripurna, Bupati ternyata emoh membubuhkan tanda tangan di lembar pengesahan itu. Bupati hanya bertandatangan di dua lembar pengesahan yakni Perda Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Perda Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan.
Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf dan Bupati Jember MZA Djalal yang membubuhkan tanda tangan dalam pengesahan tiga Perda itu. Saptono menandatangani ketiga Raperda menjadi Perda, namun Djalal hanya bertandatangan di dua lembar pengesahan.
Dalam pidato usai tanda tangan, Djalal berkata kalau dirinya tidak bisa memberikan persetujuan dalam lembar pengesahan.
"Karena masih ada yang perlu direvisi dalam pasal di Raperda Pengelolaan Pasar," ujar Djalal.