Mantan Bupati Supiori Didakwa Korupsi Rp 13,9 Miliar
Mantan Bupati Supiori, Yulianus Minusefer, diajukan ke pengadilan, didakwa korupsi Rp 13,9 miliar
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA-- Mantan Bupati Supiori, Yulianus Minusefer, diajukan ke pengadilan. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jayapura, Papua, Senin (23/7/2012), Yulianus didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,9 miliar.
Dana itu ia ambil dari dana transfer yang berada di rekening Bank Mandiri yang menjadi bank transit. Menurut tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Arnolda Awom, seharusnya dana tersebut tidak boleh dicairkan. Namun oleh Yulianus dana yang belum masuk ke rekening daerah di Bank Papua itu diambil untuk kepentingan pribadi dan kepentingan politik.
Menurut jaksa, atas tindakan itu Yulianus didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, tindakan itu juga melanggar aturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Khairul Fuad itu akan dilanjutkan kembali pada Senin (30/7/2012) dengan agenda pembacaan eksepsi.
baca juga:
- PPP Lirik Jusuf Kalla
- Partai NasDem Adakan 'Kursus Caleg' dan 'Sekolah Legislatif'
- Sejumlah Anggota DPR Dikabarkan Pindah ke NasDem
- Ketua DPR Marzuki Setuju Bubarkan Fraksi di Legislatif