Selasa, 30 September 2025

Ketua DPR Marzuki Setuju Bubarkan Fraksi di Legislatif

Mendengar Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan fraksi di lembaga legislatif,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ketua DPR Marzuki Setuju Bubarkan Fraksi di Legislatif
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua DPR RI Marzuki Alie, Anggota DPR RI Ario Bimo, Paku Buwono XIII Hangabehi, dan KGPH KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, memotong tumpeng dalam acara syukuran, usai penandatanganan dukungan dari pemerintah atas rekonsiliasi Keluarga Keraton Surakarta, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendengar Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan fraksi di lembaga legislatif, Ketua DPR RI Marzuki Alie justru sependapat.

"Saya pikir cita-citanya (GNPK) bagus untuk melihat persoalan yang ada," ujar Marzuki kepada wartawan usai pelantikan Anggota Dewan Komisioner OJK di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2012).

Menurut Marzuki, adanya fraksi dalam lembaga perumus undang-undang ini justru menimbulkan nuansa egoisme kelompok-kelompok tertentu.

"Karena kalau berbicara fraksi yang ada hanya mengenai ego partai. Padahal mereka masuk DPR harusnya bicara rakyat," ujar Marzuki.

Marzuki mengatakan, seharusnya yang menjadi anggota DPR itu adalah negarawan, bukan perwakilan dari partai-partai. Untuk itu, dirinya berharap bahwa ada satu kesatuan di lembaga ini.

Nah, menurut Marzuki, salah satu cara mengubah fraksi menjadi satu kesatuan yakni dengan cara melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD, DPRD.

"Jadi nanti tidak ada lagi ideal oposisi. Semuanya memikirkan rakyat kok. Kalau menguntungkan rakyat semuanya mendukung dan kalau merugikan rakyat semuanya juga menolak," kata Marzuki.

Klik Juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan