Satpol PP dan TNI Gerebek Penampungan Ikan Napoleon
Tempat penampungan ikan napoleon (chellimus undulates) yang selama ini melakukan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO--Tempat penampungan ikan napoleon (chellimus undulates) yang selama ini melakukan aktivitas sembunyi-sembunyi berhasil digerebek tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI AL yang berlokasi di samping dekat dermaga feri Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Senin (23/7/2012).
Dari aksi penggerebekan ini, aparat berhasil mengamankan 107 ekor ikan napoleon. Pelaku yang melakukan aksi penampungan selama ini hanya diberikan peringatan keras dan dilarang segera menghentikan bisnis ikan ini.
Disaksikan Pos Kupang, tim gabungan selain dari Satpol PP dan TNI AL, juga staf dari Dinas Perikanan Kelautan dan Peternakan Mabar melihat langsung lokasi tempat penampungan ilegal ini.
Ikut menyaksikan hal ini, Bupati Mabar, Drs. Agustinus Ch Dula. Setelah diteliti dan mencermati surat-surat dan dokumen yang ada, CV. Caresa Makmur Jaya selaku pemilik perusahaan yang melakukan bisnis ikan ini menunjukkan tidak adanya dokumen resmi.
Dari surat-surat yang ada, diketahui masa berlaku telah habis. Ini terlihat dengan adanya sebuah dokumen surat Keputusan Kepala Balai Besar KSDA dengan Nomor SK 33/BBKSDA - 16.2/2010 yang ditandatangani Kepala Balai NTT, Kemal Amas, untuk melakukan izin penampungan ikan napoleon.
Direktur CV Caresa Makmur Jaya, Bastian, kepada wartawan saat penggerebekan itu mengaku, aktivitas penampungan dan bisnis ikan napoleon ini sudah berlangsung dua tahun dan dilakukan antarpropinsi.
Dikatakannya, selama ini ikan napoleon yang berhasil ditampungnya dikirim ke Denpasar dengan pihak importer sebagai penadahnya. Untuk urusan selanjutnya, dirinya tidak tahu mau diapakan. Sedangkan menyangkut harga, seekor ikan bisa bernilai Rp 150.000/ekor.
Terhadap penggerebekan ini, Bastian tampak pasrah dan berjanji kepada Bupati Mabar, Drs. Agustinus Ch Dula, untuk tidak lagi melakukan jual beli ikan yang bernilai tinggi ini secara ilegal.
Gusti Dula menegaskan, bisnis ikan napoleon ini tidak boleh dilanjutkan lagi. Sebab, ikan napoleon dilarang oleh peraturan yang lebih tinggi bahwa wilayah NTT tidak masuk kawasan perdagangan ikan jenis ini.
Menurut Gusti Dula, karena ini kegiatan ilegal maka dilarang untuk melanjutkan penampungan ikan ini lagi. Sebelum pulang, dirinya melepaskan seekor ikan napoleon ke laut sebagai simbol perlindungan bagi ikan napoleon, sekaligus larangan untuk dilakukan penampungan dan perdagangan ikan napoleon di Mabar.
"Karena ilegal maka saya minta untuk hentikan aktivitas ini. Kalau masih juga mau bisnis ini dan tertangkap petugas silahkan tanggung jawab sendiri dengan hukum," katanya.