Kamis, 11 Juni 2026

Garong Harta Majikan Dibekuk Polisi

Setelah itu baru kami sanggong sampai dia pulang ke tempat kost dan berhasil kami tangkap dini hari tadi

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM,MALANG-  Jajaran Polsek Pakisaji, Kabupaten Malang kembali menangkap pencuri yang beroperasi di wilayahnya.

Bila sebelumnya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kabel tembaga di Pabrik Gula Kebonagung, dini hari tadi (24/7/2012)  meringkus Ibnu Yahya (21), warga Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Ibnu Yahya Kamis (19/7/2012) lalu mencuri harta milik majikannya sendiri di Jl Karangjati, Desa Genengan, Pakisaji.

Kapolsek Pakisaji AKP Ni Nyoman Sri menjelaskan,  kasus pencurian dilaporkan Hendri Yulianto (42), pengusaha distributor plastik  ke Polsek Pakisaji.
Ia menyatakan rumahnya telah dimasuki pencuri yang berhasil membawa kabur barang-barang senilai belasan juta Rupiah.

“Dari situ kami lakukan penyelidikan dan esoknya muncul kecurigaan pada tersangka. Ini karena tersangka yang merupakan karyawan korban, tiba-tiba minta ijin pulang ke desanya dengan alasan orangtuanya meninggal. Padahal setelah kami telusuri, orangtuanya itu sudah meninggal sejak tiga bulan kemarin,” ucap Nyoman.

Berangkat dari kecurigaan itu, Polsek Pakisaji diam-diam melakukan penyelidikan ke rumah kost tersangka di Desa Sonotengah, Pakisaji. Benar saja, saat memeriksa kesana, polisi menemukan salah satu tas milik korban.

“Setelah itu baru kami sanggong sampai dia pulang ke tempat kost dan berhasil kami tangkap dini hari tadi. Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu laptop, handycam, kunci mobil, uang tunai lima juta, dua handphone, beberapa tas dan pakaian, serta tali yang dipakai tersangka untuk memanjat," ujarnya.

Barang-barang curian itu sebagian disimpan tersangka di kost dan sebagian lagi di Tirtoyudo.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved