Neneng Tertangkap
Hari Ini KPK Periksa Neneng Sebagai Saksi
(KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk tersangka dua warga Malaysia.

Laporan dari Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Neneng Sri Wahyuni sebagai saksi untuk tersanagka dua warga Malaysia, terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Selasa (24/07/2012).
"Neneng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang dari Malaysia itu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan.
Neneng Sri Wahyuni, yang merupakan istri M. Nazarudin, dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka kasus tersebut, yakni R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan bin Kushi.
Dua warga negara Malaysia tersebut sudah datang ke Gedung KPK sejak pukul sembilan pagi. Sedangkan, Neneng yang menggunakan jilbab merek Burberry berwarna merah muda serta kaca mata hitam datang satu jam setelah tersangka. Mereka tetap tidak mengeluarkan komentar apapun kepada wartawan di Gedung KPK.
Neneng Sri Wahyuni menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS dengan nilai Rp 8,9 miliar.
baca juga: