Kasus Koperasi Langit Biru
Bos Koperasi Langit Biru Bisa Dijerat Pasal Berlapis
Dengan tertangkapnya Jaya Komara, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pendiri Koperasi Langit Biru yang sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang di Kepolisian akhirnya ditangkap tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Tangerang Kota di Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (24/7/2012) malam.
Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, terlebih dahulu ia dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan awal, karena tempat kejadian perkaranya berada di wilayah Tangerang, Banten.
Dengan tertangkapnya Jaya Komara, maka tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Yang jelas pengurusnya (bisa jadi tersangka), nanti kita evaluasi seluruhnya. Setelah tertangkapnya Jaya Komara ini, kita periksa seluruhnya seperti apa," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Sutarman di halaman masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2012).
Selain itu, Jaya Komara sendiri kemungkinan tidak hanya dikenakan pasal penipuan saja, akan ada pasal-pasal lain yang bisa menjeratnya seperti pelanggaran Undang-undang Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tetapi delik pokoknya saat ini, Jaya Komara dijerat dengan pasal penipuan. "Setelah delik pokoknya diketahui, baru kita akan kenakan undang-undang tindak pidana pencucian uang. Kemana uang tersebut dilarikan? Ia akan dijerat pasal berlapis nantinya," ungkap Sutarman.
Koperasi Langit Biru beroperasi atas dasar Akta Notaris Winda Wirata No 24 tanggal 9 April 2011, yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Banten, 20 Juli 2011.
Tak seperti koperasi pada umumnya, KLB menawarkan investasi dengan imbalan hasil tinggi. Paket investasinya berkisar Rp 385.000-Rp 14 juta.
Imbal hasilnya mencapai 258,97 persen dalam dua tahun atau 10 persen sebulan dari nilai penyertaan. Koperasi tersebut memutar uang nasabah di usaha broker daging.
Diberitakan sebelumnya, Koperasi tersebut sebelumnya mengaku telah menjaring 115.000 investor dengan dana yang terkumpul di atas Rp 500 miliar.
- Bos Koperasi Langit Biru Dibekuk di Purwakarta
- Penanganan Kasus Koperasi Langit Biru Masih Berlanjut
- Polisi Sulit Lacak Uang Koperasi Langit Biru
- Belum Ada Tersangka dalam Kasus Koperasi Langit Biru
- Usut Koperasi Langit Biru, Polri Libatkan PPATK
- Kapolri: Warga Mudah Terbuai Untung Investasi yang Besar