Jumat, 22 Agustus 2025

Misbakhun: Kebebasan Ini Berkah Bulan Suci Ramadan

Politisi PKS, M Misbakhun, mengucapkan rasa syukur dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) perkaranya oleh Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Misbakhun: Kebebasan Ini Berkah Bulan Suci Ramadan
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Kartu Lebaran Misbakhun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS, M Misbakhun, mengucapkan rasa syukur dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) perkaranya oleh Mahkamah Agung (MA). PK itu membuat Misbakhun secara otomatis bebas dari hukuman hingga nama baiknya akan diperbaiki.

Bagi Misbakhun, apa yang diterimanya saat ini adalah berkah tersendiri di bulan suci Ramadan. "Ini barokah bulan Ramadan," kata Misbakhun, Jumat (27/7/2012).

Bagi Misbakhun pula, kemenangannya ini bisa menjadi sumber inspirasi bagi orang-orang yang pernah diperlakukan tidak adil dalam hukum.

"Ini kemenangan bersama dan jadi inspirasi bagi orang yang tidak diperlakukan tidak adil untuk berjuang terus menegakkan kebenaran," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Misbakun ditahan sejak April 2010 oleh Polri, tak lama setelah pergerakannya dalam Tim Sembilan menginginkan penuntasan skandal pemberian dana talangan (bailout) Bank Century Rp 6,7 triliun.

Sebagai pemilik dan pemegang saham mayoritas PT Selalang Prima Internasional bersama Dirutnya Frenky Ongko, Misbakhun disangkakan memalsukan kontrak bisnis saat mengajukan Letter of Credit (L/C) ke Bank Century.

Di Pengadilan Jakarta Pusat, Misbakhun dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara dan hukumannya diperberat menjadi dua tahun saat tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, di tingkat MA pada 5 Juli 2012, majelis hakim memutuskan dan mengabulkan PK Misbakhun. Putusan tersebut membuat Misbakhun diputuskan bebas. Dan secara otomatis harus merehabilitasi dan membersihkan nama baik politisi PKS tersebut.

"Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada hakim MA yang telah berani mengambil keputusan secara adil dan benar," ucap Misbakhun.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan