Misbakhun Tetap tak Bisa Jadi Anggota DPR Lagi
Mahfudz merasa tak yakin jika Misbakhun mau kembali ke DPR.
Penulis:
Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diterimanya Peninjauan Kembali (PK) kasus pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit Bank Century terhadap politisi PKS Misbakhun oleh Mahkamah Agung (MA), tak otomatis bisa membuatnya kembali duduk menjadi anggota DPR.
Apalagi, sudah terjadi pergantian antar-waktu (PAW) dari Misbakhun ke Muhammad Firdaus.
"PK ini tidak otomatis mengembalikannya ke DPR," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq, Jumat (27/7/2012).
Mahfudz merasa tak yakin jika Misbakhun mau kembali ke DPR. Diberitakan sebelumnya, MA memutuskan dan mengabulkan PK yang diajukan oleh mantan anggota DPR dari PKS, yang menjadi terdakwa pemalsuan dokumen dalam pencairan letter of credit Bank Century M Misbakhun.
Putusan itu membuat Misbakhun diputuskan bebas, serta secara otomatis harus merehabilitasi dan membersihkan nama baik politisi PKS.
Putusan tersebut sudah dijatuhkan sejak 5 Juli 2012 lalu. Namun, hingga kini salinan putusan PK masih ada di majelis hakim.
Ada dua terdakwa dalam putusan PK, yakni Wardono dan Misbakhun, dan hanya PK dari Misbakhun yang dikabulkan.
Sebelum ada keputusan PK ini, Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima Franky Ongkowardjojo, divonis setahun penjara.
Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai, untuk memperoleh kredit di Bank Century, sehingga melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim memperberat hukuman Misbakhun menjadi dua tahun. (*)
BACA JUGA