Mobdin Nganjuk Dilarang Untuk Operasional Cabup-Cawabup
Mungkin nanti setelah ada laporan resmi dari masyarakat yang mengetahui penyelewengan pemanfaatan
TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK- Pemerintah Kabupaten Nganjuk melarang pemanfaatan mobil dinas untuk operasional cabup-cawabup. Pasalnya, pemanfaatan mobil dinas untuk kegiatan diluar dinas seperti untuk keperluan cabup-cawabup jelas melanggar aturan penggunaan fasilitas negara.
Kabag Humas Pemkab Nganjuk, Abdul Wakid mengatakan, adanya dugaan pemanfaatan salah satu mobil dinas jenis Toyota Avansa nopol AG 501 VP oleh salah satu calon Independen telah diterima Pemkab Nganjuk.
Namun informasi itu belum resmi sehingga belum ada tindak lanjutnya.
"Mungkin nanti setelah ada laporan resmi dari masyarakat yang mengetahui penyelewengan pemanfaatan mobil dinas Pemkab baru akan ada tindak lanjut sesuai aturan yang ada," kata Abdul Wakid, Jumat (27/7/2012).
Disamping itu, ungkap Abdul Wakid, pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mendukung kegiatan cabup-cawabup independen tersebut juga belum memberi laporan. Karena bagaimanapun, pejabat yang menggunakan mobil dinas tersebut harus mempertanggung jawabkan pemanfaatanya ke pihak berwenang di Pemkab Nganjuk.
"Untuk itu, kami hanya bisa menunggu saja proses dari penyalahgunaan mobil dinas itu," tukas Abdul Wakid.
Sementara Anggota Panwasda Kabupaten Nganjuk bidang Humas, R Wahyu Prasetyo mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk keperluan operasional cabup-cawabup independen tersebut jelas dilarang. Oleh karena itu saat ini Panwasda masih mencari bukti dan saksi dilapangan yang mengetahui pemanfaatan mobil dinas Pemkab Nganjuk.
"Jika bukti dan saksi telah kami dapat maka akan kami laporkan ke Inspektorat Pemkab Nganjuk untuk ditindaklanjuti," kata Wahyu.
Memang, diakui Wahyu, informasi yang didapat menyebutkan kalau mobil dinas Pemkab digunakan oleh salah satu cabup-cawabup independen untuk keperluan verifikasi dukungan di tingkat PPS sejumlah desa. Mobil dinas tersebut digunakan diluar jam dinas PNS yakni mulai pukul 18.00 wib sampai malam hari.
"Informasi yang kami terima seperti itu. Namun informasi itu tanpa diikuti bukti dan saksi," tutur Wahyu.