Sidang Mantan Bupati Subang Cuma Semenit
Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus upah pungut yang diajukan mantan Bupati Subang, Eep Hidayat di Pengadilan Tipikor
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus upah pungut yang diajukan mantan Bupati Subang, Eep Hidayat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (27/7/2012) hanya berlangsung satu menit dari pukul 10.14 hingga 10.15 WIB.
Ketua Majelis Hakim Setyabudi Tejocahyono SH, hanya mengatakan, kesimpulan pemohon yakni Eep dan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap materi PK akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi nanti akan ada pemberitahuan dari MA, apakah PK yang diajukan pemohon ini diterima atau tidak," ujar Setyabudi.
Eep sendiri optimistis PK-nya akan diterima MA setelah mengajukan novum atau bukti baru hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara pada kasus upah pungut yang membelitnya.
Baca Juga:
- Pemohon SKCK di Mapolretabes Melonjak
- Mahasiswa UB Tuntut Transparansi SPP
- Hasil Sidak, Kualitas Daging Sapi di Kota Malang Baik
- Pakde Karwo Sidak Atlet PON Jatim