Selasa, 26 Agustus 2025

Pemerintah Didesak Bentuk Unit Khusus Pemalsuan Lukisan

Pemalsuan, lanjutnya, terjadi karena ada yang memfasilitasi menyalurkan, merekut, dan organik.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Pemerintah Didesak Bentuk Unit Khusus Pemalsuan Lukisan
ISTIMEWA
Local Memories karya Yarno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karya maestro Affandi Koesoema seharga puluhan juta rupiah, dipalsukan oleh warga Bekasi dan akhirnya diamankan petugas Polrestabes Surabaya.

Rahmat, Direktur Galeri Apik, menyesali hal tersebut. Bahkan, dia meminta agar pihak penegak hukum dapat membentuk badan khusus yang menangani masalah pemalsuan lukisan.

"Kalau di narkoba ada BNN (Badan Narkotika Nasional), kemudian ada Granat. Kalau bisa dibentuk juga suatu unit khusus yang khusus menangani pemalsuan lukisan," kata Rahmat dalam acara Bazaar Art Jakarta (BAJ) 2012, di Pacific Place, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012).

Pemalsuan, lanjutnya, terjadi karena ada yang memfasilitasi menyalurkan, merekut, dan organik. Itu, menurut Rahmat, harus dibasmi, dan perlu komitmen tegas dari polisi.

"Itu jelas merusak nafkah seniman, ini industri kreatif. Seniman negara ini bisa maju kalau (polisi) sudah bisa memberantas pemalsuan, (menjaga) ketertiban umum, dan perlindungan hak cipta tegas," tuturnya lewat siaran pers.

Di kesempatan yang sama, Yarno, pelukis yang di acara tersebut memamerkan dua karya seninya berjudul 'Local Memories' dan 'Carbon Ecology', khawatir hal tersebut dapat mencoreng sejarah seni lukis di Tanah Air.

"Itu akan berpengaruh besar pada generasi selanjutnya, dan juga meresahkan bagi para pelukis," ungkapnya.

Sementara, Azhar Horo, pelukis yang memerkan karyanya bertajuk 'Fish Action', 'The Sunflower Killer', dan 'Van Gogh's Day' menilai, pemalsuan lukisan adalah hal yang menyakitkan.

"Saya sebagai pelukis menyayangkan hal tersebut, dan pelukis tidak bisa berbuat apa-apa. Karena, kebanyakan pemalsuan dilakukan setelah pelukis meninggal dunia," ucapnya.

Pelukis, tambahnya, hanya bisa menjaga karyanya dengan memakai sertifikat.

"Masalah itu zaman dulu dan sekarang berbeda. Sekarang bisa didokumentasikan dan disertifikasi," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga bernama Oliv, nekat menjual lukisan palsu berjudul 'Jidat dan Mataku', serta lukisan pemandangan Gedung Dewan zaman dulu karya Sujojono.

Lukisan itu adalah karya maestro Affandi Koesoema seharga puluhan juta rupiah. Warga Bekasi akhirnya dibekuk aparat Polrestabes Surabaya pada Minggu (1/7/2012) lalu.

Oliv kini mendekam di ruang tahanan Polrestabes  Surabaya. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan