PKS: Kebenaran Itu Akhirnya Terungkap
Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Alisera mengucapkan syukur atas Peninjauan Kembali (PK) Politisi PKS Misbakhun yang
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Alisera mengucapkan syukur atas Peninjauan Kembali (PK) Politisi PKS Misbakhun yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Century.
"Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya terungkap," kata Mardani ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (28/7/2012).
Dikatakan pihaknya dari awal yakin kasus ini kental dengan nuansa politis.
"Kader PKS Insya Allah selalu mencoba menjaga martabat partai," katanya.
Pada 5 Juli 2012, Majelis PK Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa serta Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang diajukan Misbakhun.
Dengan putusan ini, Misbakhun bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.
Semula Misbakhun dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena dinilai melanggar UU Perbankan. Namun PN Jakarta Pusat hanya memvonis Misbakhun dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu untuk pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.
Tak terima divonis bersalah, Misbakhun mengajukan Banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 2 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA.
Misbakhun yang sudah ditahan polisi sejak 26 April 2010, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2011.
Baca Juga: