Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Jalani Operasi di Rumah Sakit Setelah Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook
Nadiem Makarim menjalani operasi di rumah sakit pasca-dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi.
Ringkasan berita
- Nadiem Makarim menjalani operasi di rumah sakit usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
- Kondisi tersebut diungkap istrinya, Franka Franklin, melalui unggahan Instagram pada Kamis (14/5/2026).
- Dalam unggahannya, Franka menyebut dirinya hanya bisa berdoa untuk keteguhan dan keadilan bagi sang suami yang tengah menghadapi proses hukum sekaligus menjalani operasi.
- Ia menegaskan Nadiem tidak sendiri menghadapi situasi tersebut.
- Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
- Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tidak sesuai prinsip pengadaan dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 triliun serta kerugian tambahan dari pengadaan CDM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani operasi pasca-dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chomebook.
Hal itu berdasarkan unggahan istri dari Nadiem Makarim, Franka Franklin, dalam akun media sosial Instagram pribadinya, Kamis (14/5/2026).
Dalam unggahan tersebut, Franka yang mengenakan pakaian warna putih tampak mendampingi Nadiem yang terbaring di tempat tidur rumah sakit.
Franka mengaku hanya bisa berdoa dengan situasi sang suami yang menjalani operasi setelah mendengar tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, dalam persidangan kasus tersebut.
"Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan uang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang ditanggungnya, tidak sendiri," tulis Franka, dikutip dari akun instagram @frankamakarim.
"Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya," tambah Franka.
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Dalam sidang tuntutan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) hari ini.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.
Diketahui dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/orupsi-pengadaan-laptop-Chromebook-K.jpg)