Minggu, 24 Agustus 2025

Saksi Sudarma Blak-blakan di Sidang Korupsi PT Askrindo

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait kasus

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Saksi Sudarma Blak-blakan di Sidang Korupsi PT Askrindo
Kontan.co.id
Karyawan Askrindo melayani seorang nasabah di Kantor PT Askrindo belum lama ini. Askrindo adalah salah satu perusahaan di bawah naungan Kementerian BUMN

Laporan Rini Ayuningtias

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait kasus pembobolan dana asuransi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Marsudin Nainggolan ini menghadirkan Sudarma sebagai saksi, Senin (30/7/2012).

Mantan Kepala Seksi Bagian Analisa Penempatan dan Penawaran Investasi ini memberikan kesaksian mengenai investasi reksadana yang dilakukan oleh perusahaannya tersebut.

Terkait reksadana itu, Sudarma dinilai tidak pernah berinisiatif untuk menganalisisnya. "Saya hanya menjalankan perintah atasan, karena tidak mendapatkan instruksi, saya tidak melakukan analisis itu."

Atasan yang dimaksud Sudarma adalah Zulfan Lubis, eks Direktur Keuangan PT Askrindo, yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti melakukan tindak korupsi dalam mengelola dana investasi perusahaannya tersebut.

Ketika hakim Marsudin menanyakan kepada saksi mengenai jaminan investasi yang berlaku di perusahaan, ia mengatakan tidak ada jaminan sama sekali untuk reksa dana.

"Tidak ada jaminan. Kata atasan saya, sudahlah ikuti saja, sudah menjadi keputusan direksi." ungkap Sudarma yang saat itu posisinya adalah sebagai analis penanaman investasi di PT Askrindo.

PT Askrindo merupakan perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kisruh kasus pengelolaan dana investasi tersebut mencuat ke permukaan saat perusahaan yang bergerak di bidang penjaminan kredit ini diketahui melakukan investasi dalam bentuk repur­chase agreement (Repo), kontrak pengelolaan dana (KPD), obligasi dan reksadana.

Padahal, ke empat jenis investasi tersebut dilarang di PT Askrindo.

Askrindo juga tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadananya. Kenyataannya, berdasarkan laporan keuangan tahun 2010 yang telah diaudit, Askrindo terbukti telah memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan