Minggu, 24 Agustus 2025

Penyelesaian Pelanggaran HAM Tanggung Jawab Semua Pihak

Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Penyelesaian Pelanggaran HAM Tanggung Jawab Semua Pihak
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran HAM tahun 1965/1966 berunjukrasa di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Senin (4/6/2012). Mereka mendesak Komnas HAM secepatnya menyatakan peristiwa 1965/1966 adalah pelanggaran HAM berat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmalia Rekso P

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengatakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, bukan cuma tanggung jawab Kejaksaan Agung RI, akan tetapi semua pihak, termasuk presiden dan DPR.

Kepada wartawan, Senin (30/07/2012), Ifdhal mengatakan untuk menyelesaikan kasus tersebut, maka diperlukan political will yang kuat dari semua pihak, tidak hanya dari Jaksa Agung Basrief Arief.

Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat mangkrak di Kejaksaan Agung RI, antara lain kasus Kerusuhan Mei, Semanggi 1 dan 2, serta kasus Wasior, Papua. Hal itu dikarenakan perundang-undangan baru membutuhkan pengadilan HAM ad hoc untuk KejaksaanAgung RI guna menyelesaikan kasus.

Ifdhal menganggap Basrief tidak harus selalu berkutat dengan alasan tersebut, karena kejaksaan seharusnya mencari solusi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain yang juga bertanggungjawab atas penyelesaian kasus HAM.

"Lebih baik dicari sinerginya antar semua lembaga negara ini dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus HAM di masa lalu, karena menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa menunjukan tingkat peradaban kita," katanya.

Seperti diberitakan Tribun, Komnas HAM baru saja menyerahkan ke Kejaksaan Agung RI, rekomendasinya atas pelanggaran HAM seputar peristiwa tahun 1965.

Mengingat banyak kasus pelanggaran HAM yang mangkrak di Kejaksaan, banyak pihak khawatir kasus 1965 juga akan bernasib sama.

Ifdhal juga menjelaskan, kasus pelanggaran HAM umumnya menyangkut banyak orang, yang berada di pusat kekuasaan. Oleh karena itu, Jaksa Agung sebagai pihak yang dimandatkan undang-undang, juga harus dibantu, terutama oleh Presiden.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan