Selasa, 26 Agustus 2025

Janji Bisa Loloskan CPNS Oknum Panitera Disidangkan

Berdalih mampu meluluskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, oknum

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berdalih mampu meluluskan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, oknum panitera PN Medan, Lince, diduga melakukan penipuan terhadap tauke lembu senilai Rp 80 juta. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/7/2012).

Menurut keterangan saksi korban, Kamarul Zaman di persidangan, penipuan ini bermula dari perkenalannya dengan terdakwa saat berbisnis lembu. Dari situ, kemudian tetangga korban bernama Budi (berkas terpisah) mengatakan bahwa terdakwa mampu melakukan pengurusan CPNS di Kantor Kemenkumham Sumut.

"Waktu itu saya dan istri saya dikenalkan oleh Budi. Ia mengatakan, bahwa ibu ini (Lince) adalah jaksa, dan bisa mengurus untuk masuk CPNS," kata saksi korban.

Setelah perkenalan itu, pertemuan antara keluarga korban dengan terdakwa mulai sering dilakukan guna meluluskan dua putri korban masuk sebagai CPNS. Namun, sebelum melakukan pengurusan, terdakwa Lince kemudian meminta sejumlah uang kepada korban, dengan nilai yang bervariasi.

"Untuk tamatan S-1, ibu itu (Lince) minta Rp 120 juta. Dan untuk tamatan SMA, dia minta Rp 45 juta," terang korban di hadapan ketua majelis hakim, Surya Perdamaian.

Tergiur dengan janji terdakwa, korban pun kemudian menyetujui permintaan terdakwa dengan menyetorkan uang secara bertahap kepada terdakwa.

"Pertama saya kasih Rp 20 juta. Lalu selang dua minggu, dia minta lagi Rp 20 juta," ujar korban menerangkan bahwa total uang yang diserahkannya kepada terdakwa senilai Rp 80 juta.

Setelah uang itu diberikan, terdakwa kemudian meminta korban untuk menunggu beberapa minggu, hingga pengumuman CPNS itu keluar.

"Awalnya ibu ini bilang, kalau nanti anak saya tidak lulus, uangnya akan dikembalikan. Tapi kami diminta untuk menunggu," kata saksi lagi.

Namun, setelah ditunggu beberapa minggu, anak korban tak juga masuk sebagai CPNS di kantor Imigrasi Kemenkumham Sumut sebagaimana janji terdakwa sebelumnya.

Bahkan, uang yang sudah disetorkan korban secara bertahap senilai Rp 80 juta itu juga tak kunjung dikembalikan korban. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan terdakwa ke polisi dengan tuduhan penipuan. Usai mendengar keterangan saksi, terdakwa yang dimintai tanggapannya membantah semua keterangan saksi.

"Tidak benar kalau saya mengaku sebagai jaksa. Saya juga tidak pernah berjanji bisa meluluskan sebagai CPNS," sangkal terdakwa.

Namun, terdakwa tidak menyangkal kalau ia memang menerima uang Rp 80 juta dari korban.

Menurutnya, uang Rp 80 juta itu bukan untuk pengurusan CPNS, melainkan untuk pengobatan orangtuanya yang sakit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan